Caraka

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo

×

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Kong Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo

Sebarkan artikel ini

Pancar.id – Baru-baru ini, Kekasih Crazy Rich Indra Kenz, Vanessa Khong, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Selain Vanessa, tim penyidik juga turut menetapkan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

“Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi mau ngomong apa,” tulis Vanessa Khong di akun Instagram-nya @vanessakhongg sebagaimana dihimpun Pancar, Senin 11 April 2022.

Vanessa mengaku bahwa dirinya seolah dituduh telah menyembunyikan uang sang kekasihnya. Karena menurutnya, semua harta milik Indra Kenz tersebut sudah disita. 

“Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungan masih umur 17 tahun enggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang benar,” lanjut Vanessa. 

Baca : Sang Legenda Mangaka Itu Telah Tiada

Tak hanya itu saja, Vanessa juga membantah bahwa dirinya telah menyembunyikan uang Indra Kenz. Bahkan ia juga siap untuk membuktikan apabila dirinya tidak menyembunyikan uang kekasihnya itu. 

“Biar fakta aja yang bicara. Lets give a high five to this news. Tapi mah enggak apa-apa aku bukan siapa-siapa ya enggak hanya warga biasa aku tuh,” tulis Vanessa. 

Sebelumnya, Indra Kenz beberapa waktu lalu secara resmi menjadi tersangka akibat dugaan melakukan tindakan penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Binomo. 

Diketahui, hal itu berawal dari seseorang berinisial MN yang melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 lalu dan salah satunya adalah afiliator binary option Binomo bernama Indra Kenz (IK). 

Setelah melakukan pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan rincian melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selain itu, pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga turut dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.*

Baca pula : Bupati DS, Jadi RT Dulu Bupati Kemudian



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!